Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset dipimpin oleh Kepala Badan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene, adalah:
Tugas Pokok Badan Keuangan dan Aset Daerah:
- Membantu Kepala Daerah menyelenggarakan kewenangan bidang keuangan dan aset daerah berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan atau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah fungsi penunjang keuangan.
Fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah:
- Perumusan rencana jangka panjang, renstra dan rencana kerja tahunan serta petunjuk pelaksanaan, petunjuk operasional dan petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pengorganisasian rencana jangka panjang, renstra dan rencana kerja tahunan atas pelaksanaan kewenangan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pelaksanaan rencana jangka panjang, renstra dan rencana kerja tahunan atas pelaksanaan kewenangan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pengendalian dan pemanfaatan rencana jangka panjang, renstra dan rencana kerja tahunan atas pelaksanaan kewenangan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang, renstra dan rencana kerja tahunan atas pelaksanaan kewenangan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pelaporan hasil pelaksanaan rencana jangka panjang, renstra dan rencana kerja tahunan atas pelaksanaan kewenangan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan tentang pelaksanaan program jangka panjang, program kerja tahunan, renstra dan program jangka menengah atas pelaksanaan kewenangan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis.
- Pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Pelaksanaan tugas Bendahara Umum Daerah.
Demi mewujudkan administrasi pemerintahan yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai perencana pembangunan, saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene didukung oleh 111 orang, yang terdiri dari 65 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 46 orang Pegawai Honorer. Adapun rincian sumber daya aparatur/pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene dapat dilihat pada tabel berikut:
NO | UNIT KERJA | PNS | HONORER | TOTAL |
1 | Kepala BKAD | 1 | – | 1 |
2 | Sekretariat | 13 | 17 | 30 |
3 | Bidang Anggaran | 9 | 6 | 15 |
4 | Bidang Perbendaharaan | 17 | 15 | 32 |
5 | Bidang Akuntansi & Pelaporan | 16 | 3 | 19 |
6 | Bidang Aset | 9 | 5 | 14 |
JUMLAH | 65 | 46 | 111 |